apakah ruang publik itu?
menurut Ir. Khairul I. Mahadi, MPM, MPA , Kepala Biro (Karo) Umum Propinsi DKI Jakarta:
Ruang publik adalah ruang di mana setiap orang tanpa melihat agama, suku, ras maupun golongan dapat melakukan kontestasi secara bebas dan fair. Kata kunci dari ruang publik adalah kesamaan dan kesetaraan pola relasi masing-masing pihak yang terlibat dalam kontestasi itu.
di daerah, ada yg namanya alun-alun, itu adalah contoh ruang publik. nyaman? ya iya dilihat dari fungsinya sebagai tempat kumpul, ketemu, ngobrol warga masyarakat tanpa memandang agama, suku, ras maupun golongan.
sekarang begitu didengung-dengungkannya kembali tentang ruang publik ini. mungkin berhubungan dengan monas yang katanya ruang publik tapi orang-orang jadi segen masuk kesana?
dilihat dari sisi keamanan dan kenyamanan, apakah pemerintah bertanggaung jawab atas, minimal, kenyamanan dari ruang publik ini?
sebagai contoh, jembatan penyeberangan. apakah itu ruang publik? jelas, semua orang boleh lewat, berhenti dan ngobrol disana. tapi siapa yg menjamin keselamatan masyarakat yg sedang berada disana?
contoh lain lagi trotoar. siapa yg menjamin ruang publik ini dapat digunakan dengan semestinya? bukan menjadi areal warung, kios dan parkiran?
No comments:
Post a Comment