Mar 16, 2004

Buat yg suka ciuman...


Jangan sembarangan berciuman di depan umum. Bisa-bisa Anda ditangkap polisi, lalu dikenakan denda Rp250 juta atau penjara maksimal lima tahun.

Tak percaya? Tengok saja upaya upaya Badan Legislasi DPR baru-baru ini mengajukan usulan RUU Anti Pornoaksi. RUU ini merupakan produk hukum untuk melengkapi RUU Anti Pornografi yang sedang dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Tekad DPR untuk memberangus segala bentuk pornografi maupun pornoaksi yang merajalela di masyarakat nampaknya tidak main-main?

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Zain Badjeber, ide untuk menyusun RUU Anti Pornoaksi muncul dari para pimpinan fraksi di DPR dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti Pornografi. Dalam rapat tersebut, katanya, masing-masing pimpinan fraksi berpendapat bahwa RUU Anti Pornografi belum cukup komprehensif mengatur soal pencegahan dan penanggulangan pornoaksi.

Zain yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Anti Pornografi mengatakan bahwa pihaknya telah sepakat untuk mengusulkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar pembahasan RUU Anti Pornoaksi digabungkan dengan RUU Anti Pornografi. Oleh karena itu, jelasnya, Pansus RUU Anti Pornografi akan berubah menjadi Pansus RUU Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi.

Pansus RUU Anti Pornografi sendiri diketuai oleh Aisyah Hamid Baidlowi dari Fraksi Partai Golkar. Aisyah yang juga adik dari mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid tersebut didampingi oleh tiga wakil ketua yaitu Zain Badjeber, Ma'ruf Amin, dan Rusdi Ambu Dalle.

RUU tentang Anti Pornoaksi yang terdiri dari sembilan Bab dan 45 pasal tersebut telah diajukan baleg ke pimpinan DPR pada 27 Februari 2004. Salah satu pokok pikiran yang melandasi pengajuan RUU tersebut yakni penilaian bahwa perundang-undangan yang ada saat ini belum secara tegas mendefinisikan pornoaksi dalam upaya penegakan hukum untuk melestarikan tatanan kehidupan masyarakat.

Definisi pornoaksi, menurut Pasal 1 angka 1 RUU Anti Pornoaksi yaitu, perbuatan yang dilakukan untuk mempertontonkan dan/atau mengeksploitasi
kegiatan seksual, kecabulan dan/atau erotika di muka umum. Sedangkan rumusan "di muka umum" sendiri berarti, "tempat yang dapat dilihat oleh setiap orang".

Kemudian perbuatan-perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai pornoaksi diatur dalam Bab II tentang Pelarangan Pornoaksi yang terdiri dari
sembilan pasal. Salah satu perbuatan yang dikategorikan sebagai pornoaksi adalah berciuman bibir di muka umum (Pasal 6). Perbuatan ini diancam dengan pidana penjara 1 sampai 5 tahun serta denda maksimal Rp 250 juta.

Selain itu, perbuatan pornoaksi yang diancam dengan pidana paling tinggi yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar adalah menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1).

Berikut sebagian perbuatan yang digolongkan sebagai pornoaksi serta ancaman pidananya dalam RUU Anti Pornoaksi:


Kategori - Ancaman pidana - Penjara - Denda

Mempertontonkan alat kelamin di muka umum - 1 tahun s/d 5 tahun - Rp 50 juta s/d Rp250juta - (Pasal 4 ayat 1)

Mempertontonkan pantat di muka umum - Sda - Sda - (Pasal 4 ayat 2)

Mempertontonkan payudara di muka umum - Sda - Sda (Pasal 4 ayat 5)

Sengaja telanjang di muka umum - 2 tahun s/d 6 tahun - Rp 100 juta s/d Rp 300juta (Pasal 5 ayat 1)

Berciuman bibir di muka umum - 1 tahun s/d 5 tahun - Rp 50 juta s/d Rp 250 juta - (Pasal 6)

Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum - Sda - Sda - (Pasal 7 ayat 1)

Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum - Sda - Sda - (Pasal 8 ayat 1)

Melakukan hubungan seks di muka umum - 2 tahun s/d 10 tahun - Rp 100 juta s/d Rp 500 juta - (Pasal 9 ayat 1)

Melakukan hubungan seks dengan anak-anak - Sda - Sda (Pasal 9 ayat 2)

Menyelenggarakan acara pertunjukan seks - 3 tahun s/d 10 tahun - Rp 100 juta s/d Rp 1 milyar - (Pasal 10 ayat 1)

Menyelenggarakan pesta seks - Sda - Sda - (Pasal 10 ayat 3)

Menonton acara pertunjukan seks - 6 bulan s/d 2 tahun - Rp 25
juta s/d Rp 100juta - (Pasal 11 ayat 1)

Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi - 1 tahun s/d 5 tahun - Rp 50 juta - Rp 250 juta - (Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2)

RUU Pornoaksi memang maih jauh dari pembahasan. Statusnya masih menunggu tanggapan fraksi-fraksi untuk dapat menjadi usul inisiatif DPR. Meskipun demikian, bukan tidak mungkin RUU ini akan memantik kontroversi
kelak.

No comments:

Post a Comment